Berdasarkan hasil audit dna pelaksanaan perizinan, lima maskapai yang dimaksud melanggar izin jalur penerbangan adalah Wings Air, Susi Air, Trans Nusa, Lion Air, Garuda Indonesia. "Jadi dibekukan. Diminta ajukan ulang izinnya," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).
Jonan mengaku harus segera membenahi jalur penerbangan di Indonesia sehingga tidak berantakan dan liar. "Yang terkena sanksi tersebut itu mengajukan permohonan ulang dengan syarat yang sama. Diminta ajukan kembali," teranngnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Jonan berjanji tidak akan mempersulit proses pendaftaran tersebut. "Kalau misalnya dipersulit, semua pimpinan maskapai penerbangan bisa hubungi saya langsung," terangnya.
(fiq/nwk)