5 Maskapai Penerbangan yang Melanggar Diminta Ajukan Izin Ulang

5 Maskapai Penerbangan yang Melanggar Diminta Ajukan Izin Ulang

Feby Dwi Sutianto - detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 17:07 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan membekukan 61 penerbangan dari lima maskapai di Indonesia. Kemenhub meminta kelima maskapai itu segera mengajukan izin ulang terkait penerbangan.

Berdasarkan hasil audit dna pelaksanaan perizinan, lima maskapai yang dimaksud melanggar izin jalur penerbangan adalah Wings Air, Susi Air, Trans Nusa, Lion Air, Garuda Indonesia. "Jadi dibekukan. Diminta ajukan ulang izinnya," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).

Jonan mengaku harus segera membenahi jalur penerbangan di Indonesia sehingga tidak berantakan dan liar. "Yang terkena sanksi tersebut itu mengajukan permohonan ulang dengan syarat yang sama. Diminta ajukan kembali," teranngnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memberikan waktu selama 1 bulan kepada maskapai penerbangan yang melakukan pelanggaran untuk melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Pendaftaran bisa dilakukan secara online.

Selain itu, Jonan berjanji tidak akan mempersulit proses pendaftaran tersebut. "Kalau misalnya dipersulit, semua pimpinan maskapai penerbangan bisa hubungi saya langsung," terangnya.

(fiq/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads