"Penertiban marka jalan ini untuk mengembalikan fungsi marka jalan seperti zebra cross, stop line dan yellow box junction," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Pelanggaran marka jalan selama 2013-2014 memang menduduki peringkat tinggi, di bawah pelanggaran rambu larangan parkir dan berhenti. Data Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mencatat, pelanggaran stop line selama 2013 mencapai 26.657 kasus dan meningkat di tahun 2014 yang mencapai 34.654 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin mengatakan, pihaknya telah menginformasikan dan meminta data ke masing-masing kepala satuan wilayah untuk mendatakan lokasi yang rawan pelanggaran marka ini.
"Masing-masing kasatwil kita minta 1-2 titik mana saja di wilayahnya masing-masing yang rawan pelanggaran marka ini," ujar Risyapudin secara terpisah.
Berikut lokasi penertiban marka yang dilaksanakan mulai Januari hingga Februari 2014:
1. Jakarta Pusat
- Traffic Light (TL) Pintu Besi Gunung Sahari
- TL Simpang Lima Senen
2. Jakarta Utara
- TL Permai
- TK Atmajaya, Penjaringan
3. Jakarta Barat
- TL Tomang
- TL Olimo
4. Jakarta Selatan
- TL Blok M
- TL Blok O
5. Jakarta Timur
- TL UKI
- TL Jalim Lama, Jalan DI Panjaitan
6. Kota Tangerang
- TL TMP Taruna
- TL Tanah Tinggi, Jl Raya Daan Mogot
7. Kabupaten Tangerang
- TL Jalan Baru Tigaraksa
- TL German Centre, Jl Raya Serang
8. Kota Bekasi
- TL Ahmad Yani
- TL Jalan Hasibuan
9. Kabupaten Bekasi
- TL Pasir Gombong
- TL Jurong Jababeka
10. Depok
- TL Margonda-Juanda
- TL Margonda-Ar Hakim
11. Kawasan Bandara Soekarno-Hatta
- Persimpangan masuk terminal 1A Jl P1
12. Pelabuhan Tanjung Priok
- TL Jalan Raya Pelabuhan Kolinlamil
Selain yang dilakukan oleh masing-masing Satuan Wilayah, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya dari Satuan Pamwal, Satuan Gatur dan Stauan PJR juga melakukan penertiban seperti di TL Kuningan, TL Harmoni dan bahu jalan (untuk pengguna tol).
(mei/fjr)