Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengumumkan hasil audit tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan. Hasilnya, Menhub melarang terbang 61 penerbangan dari 5 maskapai penerbangan karena melanggar izin terbang. Lion Air mendominasi pelanggaran.
"Berdasarkan audit itu, sebanyak 61 penerbangan bukan rute dari 5 maskapai melanggar izin rute yang telah ditetapkan," jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015) pukul 16.45 WIB. Jonan didampingi oleh Sekjen, Inspektur III Ditjen, Staf Khusus dan jubir Kemenhub.
Rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lion Air - 35 penerbangan
Wings Air - 18 penerbangan
Trans Nusa - 1 penerbangan
Susi Air - 3 penerbangan
"Atas dasar temuan tersebut, Ditjen Perhub Udara akan menjatuhkan sanksi ke maskapai tersebut. Itu nggak boleh terbang," tegas Jonan.
(nwk/nrl)