"Ada 5 maskapai. Garuda ada 4, Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3," jelas Menhub Jonan dalam jumpa pers di Kemenhub, Jumat (9/1/2015).
Jonan menegaskan, atas pelanggaran itu, izin terbang maskapai di rute itu akan dibekukan. Namun Kemenhub membuka diri agar maskapai itu segera memproses izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya Jonan tak bisa merinci di mana rute yang dibekukan itu. "Silakan ditanyakan ke Direktur Angkutan Udara," tutup dia.
(feb/ndr)