5 Maskapai Kena Sanksi dari Menteri Jonan karena Langgar Izin Terbang

5 Maskapai Kena Sanksi dari Menteri Jonan karena Langgar Izin Terbang

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 16:48 WIB
Jakarta - 5 Maskapai kena sanksi dari Kementerian Perhubungan. Hasil audit karena melanggar izin terbang. Ada sejumlah rute mereka yang tak memiliki izin terbang. Total ada 61 penerbangan yang dibekukan.

"Ada 5 maskapai. Garuda ada 4, Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3," jelas Menhub Jonan dalam jumpa pers di Kemenhub, Jumat (9/1/2015).

Jonan menegaskan, atas pelanggaran itu, izin terbang maskapai di rute itu akan dibekukan. Namun Kemenhub membuka diri agar maskapai itu segera memproses izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jamin, ajukan sore ini langsung diproses. Kalau izin lengkap. 1 hari izin keluar segera saja. Maskapai penerbangan ajukan izin dengan persyaratan yang lengkap," jelas Jonan.

Sayangnya Jonan tak bisa merinci di mana rute yang dibekukan itu. "Silakan ditanyakan ke Direktur Angkutan Udara," tutup dia.


(feb/ndr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads