Penertiban Tematik, Pelanggar Marka Jalan Bakal Ditindak

Penertiban Tematik, Pelanggar Marka Jalan Bakal Ditindak

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 15:51 WIB
Jakarta - Untuk mendukung program '5 tertib' Pemprov DKI Jakarta, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban secara tematik. Untuk periode Januari hingga Februari 2015 ini, penertiban akan diawali dengan menindak pengendara yang melanggar marka jalan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penertiban tematik ini untuk mengembalikan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

"Penertiban tematik ini dilakukan secara periodik dengan target tertentu. Untuk bulan Januari hingga Februari, dimulai dengan penertiban marka jalan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari banyakanya perilaku pengemudi yang cenderung melanggar marka jalan, maka pihak kepolisian menargetkan pelanggaran tersebut untuk ditertibkan kembali.

"Perilaku pengemudi sekarang cenderung menerobos stop line, zebra cross atau marka jalan lainnya. Padahal, marka jalan itu bukan hanya sekadar benda mati, tetapi berlaku aturan hukum di situ," ujarnya.

Banyaknya pengendara yang melanggar marka jalan, juga tidak terlepas dari anggota polisi lalulintas yang seakan-akan membiarkan pelanggaran tersebut. Sehingga, perilaku ini akan menjadi kebiasaan buruk bagi pengendara.

"Ini juga sekaligus untuk mengembalikan fungsi zebra cross dan stop line," tambahnya.

Martin melanjutkan, penertiban ini akan dilakukan di beberapa titik di wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok, yang memang rawan akan pelanggaran marka.

Kegiatan ini bersifat rutin yang akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pengendara. Di antaranya dengan memasang spanduk, sosialisasi lewat media massa, dan lain sebagainya.

"Nantinya tentu akan ditindak, dengan sasarannya tentu pengendara yang melakukan pelanggaran marka jalan," imbuhnya.

Martin menambahkan, setelah penertiban marka berjalan, pihaknya akan melanjutkan dengan penertiban tematik lainnya. Penertiban itu seperti pelanggaran melawan arus yang dilakukan pada Maret-April, kendaraan umum yang ngetem di sembarang tempat pada Mei-Juni, parkir liar pada Juli-Agustus, penertiban helm SNI dan safety belt pada September-Oktober dan terakhir, penggunaan alat komunikasi seperti telepon genggam saat berkendara pada November-Desember.

(mei/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads