Jaksa Sita Ruko di PGC Jaktim Terkait Kasus Korupsi Udar Pristono

Jaksa Sita Ruko di PGC Jaktim Terkait Kasus Korupsi Udar Pristono

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 15:47 WIB
Udar Pristono
Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta yang melibatkan eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono. Kali ini, 2 buah ruko di Jakarta Timur yang disita.

Penyitaan itu dilakukan di ‎PGC Jakarta Timur nomor ruko L02-0187 dan L01-0188. Belum diketahui ruko jenis apa dan nilai kisaran ruko yang disita tersebut. Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin hanya menyebut tim sedang menuju ke lokasi.

"Tim sedang menuju ke lokasi," ucap Turin saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya 3 kondotel milik Pristono di Bali juga disita. Kondotel itu ditaksir senilai Rp 3 miliar. Selain itu ada sejumlah aset lain yang juga telah disita yaitu 4 kamar kondotel di Bogor yang dibeli atas nama Pristono dan istrinya Leike Amalia.

Kemudian ‎pada Kamis (27/11/2014) lalu, 1 unit rumahnya di Cluster Ol‎ive Bogor juga disita penyidik. Nilai rumah itu ditaksir Rp 3 miliar. Ada juga rumahnya di Bintaro Raya yang disita serta 3 apartemen di Casablanca, Jaksel.




(dha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads