Pantauan detikcom, Jumat (8/1/2015), pertemuan itu berlangsung tertutup di ruang Soepomo, Kemenkum HAM, Jl Rasuna Sahid, Jakarta Selatan. Tampak Jaksa Agung Prasetyo juga hadir di ruangan itu. Adapun dari MA hadir hakim agung Artidjo Alkostar dan Suhadi.
Namun tak tampak perwakilan MK berada di ruangan tersebut. Beberapa Dirjen Kemenkum HAM juga tiba seperti Dirjen Kemenkum HAM Aidir Aminโ, Dirjen PAS Handoyo Sudrajat, Dirjen AHU Harkristuti Harkrisnowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan ini buntut silang pendapat soal PK, apakah hanya satu kali atau boleh berkali-kali. Versi MK, PK boleh berkali-kali berdasarkan putusan MK nomor 34 tahun 2014. Sedangkan versi UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung, PK disebutkan hanya satu kali. Versi MK menimbulkan kendala karena gembong narkoba tidak bisa dieksekusi karena selalu mengelak apabila hendak ditembak mati.
"MA sikapnya yaitu PK tetap satu kali. Dan ini kan ultra petita juga. Saya kan sering mengadili narkoba, berapa kilo (bukti narkoba), apa negara kita dibiarkan? Hukum pidana kan tugasnya menjaga marwah kita. Supaya tidak dilecehkan dan itu harus ada ketegasan," ujar Artidjo.
(asp/asp)