"Kita akan bicara, bagaimana menyikapi masalah aturan PK yang diajukan berulang-ulang. Harus ada pembatasan, supaya ada kepastian hukum. Kalau tidak ada kepastian hukum, kapan eksekusinya?" kata Menko Polhukam Tedjo Edhy di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Tedjo mengatakan pertemuan digelar di kantor Menkum HAM pukul 14.00 WIB. Pertemuan tersebut akan membahas soal surat edaran MA (SEMA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tedjo mengatakan, ekskusi mati pasti dilakukan. Hanya saja masih dibicarakan teknis eksekusinya seperti apa nantinya.
"Ya, kalau eksekusi pasti. Hanya, teknis aturannya, jangan sampai kebijakan presiden nanti jadi bumerang. Jangan sampai Terbuka ruang untuk orang lain menyerang kebijakan presiden. Itu kita gak mau, kita harus amankan kebijakan presiden," tutupnya.
(mpr/bar)