"Aneh. Kenapa tak terlihat petugas Satpol PP. Apa memang enggak tahu atau pura-pura enggak tahu?" ucap anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama di gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Jumat (9/1/2015).
Aan menegaskan trotoar tidak boleh digunakan untuk lahan berjualan. Politisi Partai Demokrat tersebut hanya geleng-geleng kepala lantaran keberadaan 'gunung' ban yang menutup akses pejalan kaki itu tidak terpantau Satpol PP. Dia mempertanyakan kinerja Satpol PP dalam menegakkan Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai komisi membidangi sektor usaha, kata Aan, pihaknya menyesalkan tempat bisnis yang nekat menyerobot fasilitas publik. Aan meminta petugas Satpol PP memeriksa izin usaha penjualan ban di Jalan Buahbatu itu.
(bbn/ern)