"Ya harus ditertibkan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda. Berjualan di trotoar itu kan enggak boleh. Ada sanksinya," kata anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama sewaktu ditemui di gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Jumat (9/1/2015).
Sebagai komisi membidangi sektor usaha, kata Aan, ia menyesalkan tempat bisnis yang nekat menyerobot fasilitas publik. Aan meminta petugas Satpol PP memeriksa izin usaha penjual ban di Jalan Buahbatu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Letak toko penjual ban tersebut berada di tepi kiri jalan satu arah menuju Jalan Banteng. Tepatnya di seberang Jalan Mutiara dan SMK Bina Warga atau tak jauh dari lampu merah Jalan Buahbatu-Jalan Pelajar Pejuang 45. Lokasi toko tersebut dengan kantor Satpol PP Kota Bandung hanya berjarak sekitar 500 meter.
"Seharusnya Satpol PP bisa mencegahnya," ujar Aan singkat.
Tumpukan ban susunannya rapi. Kondisinya menjulang setinggi enam meter hingga menyentuh tembok lantai dua. Patut disesalkan, keberadaan tumpukan ban itu sangat merugikan bagi pejalan kaki karena menutup trotoar jalan.
Politisi Partai Demokrat ini mendesak Satpol PP cepat tanggap berkaitan aktivitas bisnis yang terindikasi menyalahi Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Jangan sampai, sambung Aan, bisnis serupa bermunculan yang memanfaatkan trotoar menjadi area berjualan.
(bbn/ern)