Dewan Desak Satpol PP Tindak 'Gunung' Ban yang Tutup Trotoar di Buahbatu

Dewan Desak Satpol PP Tindak 'Gunung' Ban yang Tutup Trotoar di Buahbatu

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 12:11 WIB
Bandung - Toko penjual ban di Jalan Buahbatu disorot DPRD Kota Bandung. Di tempat tersebut tumpukan ban menggunung hingga menutup trotoar. Satpol PP harus turun tangan menertibkan 'gunung' ban yang sudah merampas hak pejalan kaki itu.

"Ya harus ditertibkan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda. Berjualan di trotoar itu kan enggak boleh. Ada sanksinya," kata anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama sewaktu ditemui di gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Jumat (9/1/2015).

Sebagai komisi membidangi sektor usaha, kata Aan, ia menyesalkan tempat bisnis yang nekat menyerobot fasilitas publik. Aan meminta petugas Satpol PP memeriksa izin usaha penjual ban di Jalan Buahbatu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terbukti melanggar mesti ditindak. Usaha memiliki izin saja jika melanggar harus ditindak, apalagi kalau enggak punya izin usaha," tutur Aan.

Letak toko penjual ban tersebut berada di tepi kiri jalan satu arah menuju Jalan Banteng. Tepatnya di seberang Jalan Mutiara dan SMK Bina Warga atau tak jauh dari lampu merah Jalan Buahbatu-Jalan Pelajar Pejuang 45. Lokasi toko tersebut dengan kantor Satpol PP Kota Bandung hanya berjarak sekitar 500 meter.

"Seharusnya Satpol PP bisa mencegahnya," ujar Aan singkat.

Tumpukan ban susunannya rapi. Kondisinya menjulang setinggi enam meter hingga menyentuh tembok lantai dua. Patut disesalkan, keberadaan tumpukan ban itu sangat merugikan bagi pejalan kaki karena menutup trotoar jalan.

Politisi Partai Demokrat ini mendesak Satpol PP cepat tanggap berkaitan aktivitas bisnis yang terindikasi menyalahi Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Jangan sampai, sambung Aan, bisnis serupa bermunculan yang memanfaatkan trotoar menjadi area berjualan.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads