"Tidak ada itu. Tidak boleh mengundang SBY. Perppu Pilkada dibahas di intern DPR untuk diterima atau ditolak," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).
Menurut Agus yang merupakan Wakil Ketum Partai Demokrat ini, Komisi II tidak perlu mengundang SBY. Hal itu dianggap melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus lalu mengomentari wacana pengunduran Pilkada serentak ke 2016. Hal ini dia anggap bertentangan dengan Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh SBY.
"Memang di kiri kanan, saya melihat ada wacana ingin mengundurkan Pilkada, ini bertentangan dengan Perppu. Kalau Perppu diterima, maka menjadi UU," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR mengakui ada poin-poin yang perlu direvisi dari Perppu Pilkada setelah diterima. Oleh sebab itu, Komisi II akan mengundang sejumlah pihak untuk berdiskusi, termasuk Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
"Komisi II akan rapat internal, mengundang pakar untuk mendengar masukan lainnya. Dari pemerintah, Pak SBY atau mendagri lama (Gamawan Fauzi) untuk mendengarkan, diskusi kebijakan terkait Pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014).
(imk/trq)