Komisi II Ingin Undang SBY, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto Tak Setuju

Perppu Pilkada

Komisi II Ingin Undang SBY, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto Tak Setuju

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 11:32 WIB
Jakarta - Komisi II DPR berencana mengundang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono untuk berdiskusi tentang Perppu Pilkada. Rencana ini ditentang oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

"Tidak ada itu. Tidak boleh mengundang SBY. Perppu Pilkada dibahas di intern DPR untuk diterima atau ditolak," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).

Menurut Agus yang merupakan Wakil Ketum Partai Demokrat ini, Komisi II tidak perlu mengundang SBY. Hal itu dianggap melanggar aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah sekali. Menabrak aturan," keluhnya.

Agus lalu mengomentari wacana pengunduran Pilkada serentak ke 2016. Hal ini dia anggap bertentangan dengan Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh SBY.

"Memang di kiri kanan, saya melihat ada wacana ingin mengundurkan Pilkada, ini bertentangan dengan Perppu. Kalau Perppu diterima, maka menjadi UU," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR mengakui ada poin-poin yang perlu direvisi dari Perppu Pilkada setelah diterima. Oleh sebab itu, Komisi II akan mengundang sejumlah pihak untuk berdiskusi, termasuk Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

"Komisi II akan rapat internal, mengundang pakar untuk mendengar masukan lainnya. Dari pemerintah, Pak SBY atau mendagri lama (Gamawan Fauzi) untuk mendengarkan, diskusi kebijakan terkait Pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014).


(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads