Jokowi Keluarkan Perpres Waduk Jatigede, Warga Tergusur Diberi Rumah Pengganti

Jokowi Keluarkan Perpres Waduk Jatigede, Warga Tergusur Diberi Rumah Pengganti

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 10:54 WIB
ilustrasi
Jakarta - Warga 28 desa yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, akan mendapat rumah pengganti. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakat Pembangunan Waduk Jatigede yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Januari lalu.

Pertimbangan pemberian rumah pengganti itu yakni pembangunan Waduk Jatigede di wilayah provinsi Jawa Barat akan memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi dan sosial. Karena itu pemerintah memandang perlu upaya pencegahan keterlambatan agar pembangunan waduk yang akan masuk pada tahap penyelesaian itu bisa selesai tepat waktu.

Dikutip dari situs Setkab, Jumat (9/1/2015), dalam Perpres ini disebutkan, 28 desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang dinyatakan sebagai area pembangunan Waduk Jatigede, yaitu meliputi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Kecamatan Jatigede, yaitu: 1. Desa Jemah; 2. Desa Ciranggem; 3. Desa Mekarasih; 4. Desa Sukakersa; dan 5. Desa Cijeungjing;

b. Kecamatan Jatinunggal, yaitu: 1. Desa Sirnasari; 2, Desa Pawenang;

c. Kecamatan Wado, yaitu: 1. Desa Wado; 2. Desa Padajaya; 3. Desa Cisurat; 4. Desa Sukapura;

d. Kecamatan Darmaraja, yaitu: 1. Desa Cipaku; 2. Desa Pakualam; 3. Desa Karangpakuan; 4. Desa Jatibungur; 5. Desa Sukamenak; 6. Desa Leuwihideung; 7. Desa Cibogo; 8. Desa Sukaratu; 9. Desa Tarunajaya; 11. Desa Ranggon; 12. Desa Neglasari; 13. Desa Darmajaya;

e. Kecamatan Cisitu, yaitu: 1. Desa Pajagan; 2. Desa Cigintung; 3. Desa Cisitu; 4. Desa Situmekar.

"Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial," bunyi pasal 1 ayat 2 perpres tersebut.

Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud adalah: a. penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru; dan b. penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede yang tidak termasuk huruf (a) itu.

"Penduduk sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," bunyi pasal 2 ayat 2 perpres itu.

Kepada penduduk sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, diberikan tempat penampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dalam bentuk uang tunai, yang dimaksudkan sebagai: a. pengganti bangunan; b. penggantian pengadaan tanah; dan c. tunjangan kehilangan pendapatan.

Adapun besaran nilai uang tunai sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.

Kepada penduduk juga diberikan uang santunan untuk: a. biaya pembongkaran rumah; b. mobilisasi; c. sewa rumah; dan d. tunjangan kehilangan pekerjaan, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.

"Pelaksanaan kegiatan pemberian uang untuk rumah pengganti dan pemberian uang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," bunyi pasal 6 ayat 1 perpres itu.

Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dalam hal ini APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 9 perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.

Waduk Jatigede akan digunakan untuk irigasi seluas 90 ribu hektar, pengendalikan banjir dengan luas 14 ribu hektar dan sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 110 megawatt. Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp 692 miliarโ€Ž untuk kompensasi kepada masyarakat.




(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads