Kasus bermula saat PT DPM mengajukan permohonan penerbitan hak guna bangunan (HGB) atas tanah seluas 4.877 m2 di Jl Kemukus, Taman Sari, Jakarta Barat. PT DPM mengajukan permohonan HGB di atas sebagian tanah berstatus hak pakai milik PJKA yang sekarang berganti nama menjadi PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Padahal, PJKA masih menjadi pemegang sertifikat hak pakai sejak 27 Mei 1988. PJKA tidak pernah meminjamkan sertifikat hak pakai, tapi Lukman langsung melaksanakan surat penghapusan sebagian hak pakai PJKA dan menerbitkan HGB untuk PT DPM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima dengan putusan ini, Lukman lalu mengajukan kasasi. Adapun jaksa menerimanya karena lamanya putusan sesuai dengan tuntutan. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Lukman Hakim Kartasasmita," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (9/1/2015). Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme.
Sebelumnya, Lukman juga divonis di kasus korupsi selama 1 tahun pada 16 Januari 2013. Dalam putusan kasasi nomor 8761/Pid.Sus/2012, Lukman dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi atas penerbitan Surat HGB di Grogol Petamburan kurun tahun 2000.
(asp/nrl)