"Kita tidak boleh mengurangi kewaspadaan. Pengamanan saat ini dilakukan intelijen, tidak ada penebalan pengamanan terbuka untuk objek-objek vital," kata Kadiv Humas Polri Ronny F Sompie, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (8/1/2015).
Objek vital yang dimaksud adalah kantor-kantor kedutaan asing atau beberapa aset asing yang ada di Indonesia, termasuk juga mal. Untuk kedutaan, kata Ronny, selama ini memang dilakukan pengamanan oleh satuan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) dari kesatuan wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua Kapolda harus melakukan antisipasi, seperti apa antisipasinya, saya kira para Kapolda sudah paham," jelas Ronny.
Salah satu antisipasi adalah dengan menggerakan intelijen guna mendeteksi adanya dampak kepada masyarakat terkait peristiwa berdarah di Perancis.
Khusus untuk kantor media di Indonesia, dia mengimbau untuk melakukan pengamanan, salah satunya adalah dengan memperketat siapapun yang masuk ke kantor media.
"Untuk upaya antisipasi, kita berharap media juga ikut serta, ada kesadaran untuk mengamankan lingkungannya," kata Ronny.
(ahy/rna)