Pengacara WN Brasil yang Dihukum Mati Datangi Kejagung, Tanya Eksekusi Mati Kliennya

Pengacara WN Brasil yang Dihukum Mati Datangi Kejagung, Tanya Eksekusi Mati Kliennya

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 02:26 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Kuasa Hukum penyelundup 13,4 kilogram kokain berkewarganegaraan Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, Utomo Karim, mendatangi Kejaksaan Agung. Dia mempertanyakan kabar rencana eksekusi yang akan dilakukan terhadap kliennya itu.

Karim tiba di Kejaksaan Agung pada, Kamis (7/1/2015) siang. Kepada wartawan dia mengaku hendak mengkonfirmasi kabar tentang rencana eksekusi terhadap Marco. "Mau konfirmasi, kalau baca berita di media nama Marco disebut. Kita mau tanya apa benar mau dieksekusi," kata Karim.

Apabila benar adanya jaksa eksekutor akan melakukan eksekusi, maka sedianya memberitahukan kepada pihak keluarga. "Udah dikasih tahu ke keluarganya belum, dia kan orang asing. Tergantung nanti datang atau enggak, kan harus ada konfirmasi," kata dia

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama menunggu eksekusi, Marco telah mengajukan dua kali grasi atau pengampunan kepada presidan. Kedua grasi itu ditolak di masa pemerintahan Presiden SBY.

"Pas pertama dan kedua zaman SBY ditolak," kata Karim.

Dia mengaku kedatangannya untuk mencari kebenaran kabar eksekusi Marco setelah dihubungi pihak Kedutaan Besar Brasil di Indonesia.

"Kedutaan Brasil juga belum tahu sebenarnya, malah tahu dari media," kata Karim.

Marco saat ini berada di penjara Nusa Kambangan. Menurutnya, Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi setempat sudah bertandang ke Nusa Kambanga. Marco menduga kliennya sudah mengetahui rencana eksekusi tersebut. "Mungkin sudah diberi tahu," katanya.

Marco menyembunyikan kokain itu ke dalam pipa kerangka gantole yang ia simpan di sebuah tas. Dia sempat melarikan diri dengan cara mengelabui petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada 2 Agustus 2003. Setelah dua pekan buron, Marco ditangkap di Pulau Moyo, Desa Labuan Aji, Sumbawa pada 16 Agustus 2003.

Atas perbuatannya, Marco lalu diseret ke pengadilan. Marco akhirnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkotika oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 8 Juni 2004. Kemudian dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, tetapi ditolak pada 23 Agustus 2004. Marco lantas mengajukan kasasi ke MA pada 25 Januari 2005. Tetapi, MA tetap menjatuhkan vonis mati kepada Marco.

(dha/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads