Ini Poin-poin yang Belum Disepakati Kubu Agung dan Ical di Perundingan ke-2

Jalan Islah Golkar

Ini Poin-poin yang Belum Disepakati Kubu Agung dan Ical di Perundingan ke-2

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2015 18:54 WIB
Jakarta - Usai perundingan islah, juru runding Partai Golkar pihak Aburizal Bakrie (Ical) menyebut ada 40 persen poin bahasan yang belum disepakati. Nantinya permasalahan itu akan coba dibahas lagi pekan depan. Apa saja yang belum disepakati?

"Soal politik dianggap selesai kadang-kadang belum selesai juga‎," kata juru runding kubu Ical, MS Hidayat, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (8/1/2014).

Perundingan akan dilanjutkan pada hari Selasa (13/1) atau Rabu (14/1).‎ Untuk kepastian harinya, Golkar akan menentukannya pada Senin (12/1). Dalam perundingan lanjutan itu, 40 persen dari bahasan yang belum disepakati akan dicarikan titik temunya.

"40 Persen yang belum disepakati itu adalah soal masalah h‎ukum dan interpretasinya. Lalu proses pengadilan yang diajukan tim penyelamat partai yang belum dicabut (di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat -red)," kata Hidayat.

Poin selanjutnya yang bakal dibahas adalah soal interpretasi terhadap surat Kemenkum HAM terhadap perselisihan Golkar ini. Kubu Ical mengartikan bahwa Munas Riau 2009, yang memastikan Ical sebagai Ketum dan Idrus Marham sebagai Sekjen, masih belaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan (interpretasi) itu belum diakui‎ kubunya Pak Andi (juru runding kubu Agung)," kata Hidayat.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads