Menurut Akbar jika ditempuh jalur pengadilan negeri setidaknya diperlukan waktu setidaknya 60 hari, ditambah 30 hari proses di MA jika ada yang mengajukan kasasi ke MA. Namun menurut Akbar selama ini prosesnya jarang sesuai jadwal.
"Praktiknya mungkin bisa 6 bulan, sementara Golkar juga harus mengikuti agenda politik Pilkada, jika ada proses di pengadilan ya tentu saja mengganggu," kata Akbar dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (8/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengakibatkan Golkar pecah, bisa mengarah terbentuknya partai baru," kata Akbar mengutarakan keprihatinannya.
Jalan keluar yang terbaik, menurut Akbar, adalah munas islah atau munas rekonsiliasi. Cara ini dinilai dapat menyelesaikan persoalan tanpa ada yang dilukai.
"Oleh karena itu solusi berikutnya adalah munas bersama," paparnya.
Namun demikian baik kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie sampai kini belum ada kesepakatan untuk munas bersama. Lalu apa ujung perpecahan Golkar ini, apakah akan benar-benar lahir 'Golkar Perjuangan'?
(van/nrl)