"Tadi siang sidang perdana permohonan informasi dan dokumen Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas sidang DKP dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998," kata Tenaga Ahli KIP, Fathul Ulum di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
Dalam permohonannya, KontraS bersama 2 LSM lainnya beralasan permohonan informasi tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dan fakta kebenaran bagi korban dan keluarga korban yang masih mencari keberadaan mereka. Informasi itu disebut penting untuk diketahui karena sejalan dengan salah satu rekomendasi DPR tahun 2009 kepada Presiden RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan informasi ini pernah dijawab Mabes TNI sebagai termohon pada tanggal 30 Juni 2014 lalu. Isi jawabannya adalah permintaan informasi publik tentang penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 itu tidak dapat diberikan.
"Karena dokumen yang dimaksud tidak dikuasai oleh Puspen TNI selaku PPID TNI," ujar Fathul.
Oleh karena itu, KontraS sebagai pemohon mengajukan surat keberatan kepada Panglima TNI Jenderal Moeldoko tertanggal 15 Juli 2014. Surat keberatan itu dilayangkan karena KontraS menilai permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta.
"Pemohon kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP tertanggal 16 September 2014. Hari ini sidang perdananya dihadiri oleh pemohon. Termohon yakni Panglima TNI tidak hadir sehingga sidang ditunda tanggal 15 Januari nanti," ujar Fathul.
(vid/ndr)