"Secara lisan permintaan maaf sudah disampaikan saat pertemuan dengan manajemen PT KCJ tadi," kata kuasa hukum Putut dari LBH Jakarta Hardi Firman kepada detikcom, Kamis (8/1/2015).
Hardi mengatakan, Putut akan mengajukan permintaan pencabutan laporan polisi ke PT KCJ yang membuatnya dijerat pasal perusakan. Surat resmi akan diserahkan besok. "Kita akan ajukan permohonan resminya besok. Kita berharap kasus ini bisa diselesaikan secara musyawarah," kata Hardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penumpang berlarian dari gerbong depan ke bagian belakang. Putut ikut panik dan berlari ke bagian belakang rangkaian kereta. Dia kemudian memecahkan kaca gerbong dengan menggunakan alat pemadam APAR yang ada di kereta itu. Akibat aksinya ini Putut diamankan petugas keamanan Stasiun Kalibata dan dibawa ke Polsek Pancoran.
Putut diperiksa di Polsek Pancoran hingga Rabu malam. Orang tua Putut bersedia memberikan jaminan bahwa Putut tidak akan mengulangi perbuatan dan tak menghilangkan barang bukti, dan juga tak akan mempersulit proses penyidikan. Hingga kini provokator yang membuat panik penumpang KRL tersebut belum diketahui. Diduga teriakan itu hanya ulah pencopet yang hendak beraksi atau hendak kabur.
(nal/nrl)