Hal ini diceritakan oleh Ketua MA Hatta Ali saat berbincang dengan detikcom di ruang kerjanya di lantai 2 Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
"Kan masih ada juga yang memberlakukan (hukuman mati di berbagai negara) dan kita masih membutuhkannya," kata Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya pernah menjatuhkan hukuman mati waktu di Tangerang, tapi sampai sekarang belum juga dieksekusi. Kemarin-kemarin juga satu lagi, WN Singapura," ujar Hatta.
Hukuman mati di Tangerang yang dimaksud yaitu raja ekstasi Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommy Wijaya. Pada 2003, bersama Gatot Supramono dan Wahyu Setianingsih, palu diketok keras di ujung pembacaan vonis itu.
Ang Kim Soei digerebek aparat si rumah yang merangkap pabrik pil ekstasi di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh-Ciledug, Tangerang. Ang Kim Soei mengakui pabriknya mampu memproduksi 150 ribu pil ekstasi sehari.
Meski hukuman mati masih diakui di Indonesia, Hatta Ali meminta para hakim untuk tetap teliti dalam memutus perkara dan penuh pertimbangan. Apakah memang benar-benar layak dihukum mati atau tidak.
"Jangan asal ngasih mati juga," ujar Hatta.
Hatta Ali juga mengapresiasi BNN yang berhasil mengungkap sindikat 800 kg sabu. Dengan jumlah sebanyak itu, seandainya jadi beredar, berapa ribu generasi yang akan rusak oleh sabu tersebut.
(asp/nrl)