Indonesia Masih Butuh Hukuman Mati

Indonesia Masih Butuh Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2015 16:12 WIB
Ketua MA Hatta Ali (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hukuman mati masih diakui di Indonesia sesuai UUD 1945 dan sesuai nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat. Sikap Indonesia ini dihormati oleh masyarakat internasional.

Hal ini diceritakan oleh Ketua MA Hatta Ali saat berbincang dengan detikcom di ruang kerjanya di lantai 2 Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).

"Kan masih ada juga yang memberlakukan (hukuman mati di berbagai negara) dan kita masih membutuhkannya," kata Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UUD 1945, prinsip HAM di Indonesia mengandung kebebasan yang bertanggung jawab. Setiap orang harus menghormati hak orang lain, termasuk nyawa orang lain. Sehingga apabila ada yang mengambil nyawa atau kejahatan luar biasa dalam kadar tertentu, maka pantas dikenakan pidana mati.

"Dan saya pernah menjatuhkan hukuman mati waktu di Tangerang, tapi sampai sekarang belum juga dieksekusi. Kemarin-kemarin juga satu lagi, WN Singapura," ujar Hatta.

Hukuman mati di Tangerang yang dimaksud yaitu raja ekstasi Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommy Wijaya. Pada 2003, bersama Gatot Supramono dan Wahyu Setianingsih, palu diketok keras di ujung pembacaan vonis itu.

Ang Kim Soei digerebek aparat si rumah yang merangkap pabrik pil ekstasi di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh-Ciledug, Tangerang. Ang Kim Soei mengakui pabriknya mampu memproduksi 150 ribu pil ekstasi sehari.

Meski hukuman mati masih diakui di Indonesia, Hatta Ali meminta para hakim untuk tetap teliti dalam memutus perkara dan penuh pertimbangan. Apakah memang benar-benar layak dihukum mati atau tidak.

"Jangan asal ngasih mati juga," ujar Hatta.

Hatta Ali juga mengapresiasi BNN yang berhasil mengungkap sindikat 800 kg sabu. Dengan jumlah sebanyak itu, seandainya jadi beredar, berapa ribu generasi yang akan rusak oleh sabu tersebut.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads