Farida melakukan aksinya pada 10 September 2014 lalu. Saat itu ia mendatangi salah satu kosan putri yang ada di sekitar kampus Upi. Ia sengaja masuk ke dalam kamar kos dan mengambil dua unit laptop milik mahasiswi dari dua kamar yang berbeda. Ia ditangkap tak lama dari aksinya. Barang hasil curiannya belum sempat ia jual.
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Javerson Sinaga, Naning mengaku terpaksa mencuri untuk membiayai makan anak-anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Anggota, Barita Lumban Gaol ikut mencecar terdakwa. Barita menyayangkan mengapa terdakwa memilih jalan instan untuk meperoleh uang.
"Kamu kan bisa cuci piring atau jadi pembantu rumah tangga. Kamu mencuri karena ingin instan kan? Karena malas tidak mau bekerja," ujar Barita.
Terdakwa pun hanya tertunduk sambil terus-terusan menangis saat menjawab pertanyaan dari hakim.
Menurut Naning selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, Farida yang merupakan warga asli Tasikmalaya ini didakwa pasal 363 ayat 1 nomor lima KUHPidana.
"Diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.
(avi/ern)