Kasus Rekening Gendut dan ATC Simulator Jadi Prioritas 100 Jaksa Satgasus Kejagung

Kasus Rekening Gendut dan ATC Simulator Jadi Prioritas 100 Jaksa Satgasus Kejagung

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2015 14:57 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) ‎memberi jaminan bahwa penanganan kasus korupsi akan semakin greget usai pelantikan 100 jaksa yang tergabung dalam satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgasus P3TPK). Jaksa-jaksa itu nantinya juga akan menangani kasus-kasus korupsi seperti dugaan rekening gendut kepala daerah beberapa waktu lalu.

"Ya seperti yang misalnya disinyalir rekening gendut. Kemudian pokoknya perkara korupsi yang perlu ditindaklanjuti," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).

‎Kasus dugaan rekening gendut yang ditangani Kejagung hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Nama Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam termasuk salah satu yang disebut-sebut. Namun hingga kini belum jelas soal penanganan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Selain itu, ada pula kasus lain yang masih belum ada titik terang hingga kini yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator PT Angkasa Pura II tahun 2004. Pada Januari 2014, jaksa telah menetapkan 5 tersangka namun hingga saat ini belum juga ditahan.

"Termasuk itu (ATC Simulator) jadi ditindaklanjuti," ujar Widyo.

Tim itu berada dibawah koordinasi Jampidsus. Dari 100 jaksa itu akan dibagi menjadi 15 tim penyidikan yang masing-masing terdiri ‎5 jaksa, 7 tim penuntutan yang masing-masing terdiri dari 3 jaksa dan 1 tim eksekusi yang terdiri dari 4 jaksa.

Widyo juga menegaskan para jaksa itu harus mampu menangani perkara dengan segera. Eks Kajati Jawa Tengah itu akan memberi tugas kepada para jaksa itu untuk mengusut kasus-kasus korupsi dalam jangka waktu 1 bulan.

‎"Nggak usah 3 bulan (baru dievaluasi), dalam waktu 1 bulan ke depan itu mereka kami kasih PR, kami bagi-bagi semua. Tunggakan itu banyak kan. Perkara-perkara itu kan banyak, tahun 2013 itu lebih dari 1.600 perkara, tahun 2014 lebih dari 1.600 juga. Nah ini kita bagi, prioritas. Semua perkara yang cukup layak untuk dilanjuti ke pengadilan, go ahead," tegas Widyo.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads