Ketua MUI bidang Kerja Sama Luar Negeri Muhyiddin Junaidi menerangkan tenaga pengajar asing di Indonesia selama ini tak ada yang mengajar agama. Para pengajar itu hanya mengajar bahasa.
"Pemerintah salah kaprah. Kebanyakan guru asing itu mengajar bahasa asing. Bukan agama," Muhyiddin di kantor MUI, Jalan Tugu Proklamasi, Jakpus, Kamis (8/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"βMisalnya yang dari Timur Tengah kan jumlahnya sedikit. Mereka mengajar bahasa Arab bukan agama. Kalau agama, cukup orang kita. Umumnya dosen Arab dan fungsinya mereka βsebagai guru bahasa," ucapnya.
"Karena kadang anak-anak kita di sekolah kalau diajar oleh native speaker, mereka akan lebih semangat," terangnya.
Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan larangan itu sudah dilakukan 2 bulan terakhir. Pelarangan itu sudah ada dalam regulasi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi Tenaga Kerja Asing.
"Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinnekaan," kata Hanif, Jumat (2/1) lalu.
(bil/trq)