Belgia Tak Izinkan Napi Pembunuh dan Pemerkosa ini Bunuh Diri

Belgia Tak Izinkan Napi Pembunuh dan Pemerkosa ini Bunuh Diri

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2015 14:37 WIB
Frank Van Den Bleeken sempat mendapat izin untuk bunuh diri dengan bantuan dokter.
Jakarta -

Seorang narapidana pria di Belgia yang menjalani hukuman seumur hidup karena pemerkosaan dan pembunuhan tidak diizinkan untuk bunuh diri dengan bantuan dokter.

Menteri Kehakiman Koen Geens mengatakan dia menghormati saran dari para dokter yang menangani Frank Van den Bleeken, yang tidak mampu mengendalikan kebutuhan kekerasan seksualnya.

Namun Geens memutuskan Van den Bleeken akan dipindahkan ke sebuah pusat penanganan psikiatris yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan Van den Bleeken untuk eutanasia -atau bunuh diri dengan bantuan orang lain- dikabulkan oleh Komisi Eutanasia Federal Belgia pada September tahun lalu setelah diajukan Van den Bleeken selama beberapa tahun.

Belgia merupakan satu dari tiga negara yang mengizinkan eutanasia untuk orang-orang yang menderita penyakit yang mematikan. Tahun lalu Belgia bahkan mengizinkan eutanasia untuk anak-anak.

Penjara di Brugge, tempat Van den Bleeken mengaku duduk di selnya selama 24 jam sehari.

Namun kasus Van den Bleeken merupakan yang pertama yang melibatkan tahanan sejak undang-undang membantu kematian disahkan 12 tahun lalu.

Seorang juru bicara Kementerian Kehakiman mengatakan kepada BBC bahwa dokter yang rencananya akan melakukan eutanasia pada Van den Bleeken pada 11 Januari, sudah mengundurkan diri tak tidak ingin terlibat lagi dalam kasus itu.

Van den Bleeken, 52 tahun, dinyatakan bersalah pada tahun 1980an karena serangkaian serangan seksual dan pembunuhan.

Dia mengatakan lebih suka mati daripada menghabiskan seluruh hidupnya di dalam penjara.

"Saya berada di dalam sel selama 24 jam sehari. Itulah hidup saya. Saya tidak merasa manusia di sini. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus duduk di sini dan membuang waktu? Apa gunanya," tutur Van den Bleeken dalam wawancara TV pada tahun 2013.

(bbc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads