"Satgasus itu dilandasi pemikiran kita ingin meningkatkan intensitas penanganan tindak pidana korupsi yang menjadi tuntutan masyarakat. Sudah banyak perkara yang ditangani tapi sepertinya belum cukup," ucap Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).
Tim yang terdiri dari 100 jaksa dari seluruh Indonesia itu nantinya akan berada di bawah koordinasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono. Prasetyo pun menegaskan tim tersebut akan menangani perkara korupsi baik yang lama dan baru. Dalam 3 bulan ke depan, tim itu nantinya akan dievaluasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Jampidsus Widyo Pramono menegaskan tim tersebut akan segera diberi arahan mengenai tugas mereka ke depan. Selain itu, 100 jaksa itu akan diberi pembekalan dari beberapa pihak.
"Itu sudah saya masukan kepada mereka-mereka. Reward and punishment itu menyertai. Evaluasi penanganan dan monitor selalu dan pelaporan itu dari ketua tim akan melekat dan ketat dan terdeteksi dengan baik. Nggak usah 3 bulan, dalam waktu 1 bulan ke depan itu mereka kita kasih PR, kita bagi-bagi semua," ucap Widyo.
"1 minggu ke depan (akan diberi pembekalan), itu dilaksanakan di badan diklat di Ragunan. Nanti ada pembekalan dari Dirjen Pajak, kemudian BPK, BPKP, PPATK, kemudian dari ahli-ahli hukum pidana, itu kita datangkan, perbankan, migas, pertambangan," imbuh mantan Kajati Jawa Tengah itu.
(dha/rvk)