"Sebaiknya mobil pribadi digunakan Sabtu-Minggu saja. Di beberapa kota di negara lain, diberlakukan aturan ini untuk mengurangi kemacetan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2015).
Namun untuk memulai langkah tersebut, dia akui, belum bisa diterima masyarakat khususnya pengguna mobil pribadi. Belum tersedianya angkutan umum yang layak dan aman tak memberi pilihan bagi pengguna mobil pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pria yang akrab disapa Martin ini, ada banyak cara untuk mengurangi kemacetan yang ada. Pelarangan motor di ruas Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, yang sudah diberlakukan Pemda DKI, juga merupakan salah satu upaya yang dinilai efektif untuk mengurangi kemacetan yang ada.
"Tentu kebijakan ini kami dukung agar Jakarta lebih tertib dan lancar," tuturnya.
Keberadaan mobil pribadi memang salah satu faktor yang membuat kemacetan di Jakarta. Meski ada aturan 3 in 1 untuk membatasi jumlah mobil pribadi, namun hal itu tidak efektif karena munculnya joki 3 in 1.
Pada kenyataannya, sering dijumpai mobil pribadi yang ada di jalanan Jakarta ini hanya diisi 1 atau dua orang saja. Padahal, mobil pribadi ini bisa mengangkut 5-7 orang.
(mei/ndr)