Divonis 10 Tahun, Pembunuh Alumnus Unpar Menangis

Divonis 10 Tahun, Pembunuh Alumnus Unpar Menangis

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2015 12:36 WIB
Bandung - Ryan Bella Perdana, pembunuh Alumni Unpar Rudianto, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ryan menikam Rudi dan membakarnya. Ryan mengaku melakukannya karena dipaksa berhubungan badan sejenis oleh Rudi. Keduanya memiliki orientasi seksual menyimpang.

Sidang pembacaan putusan itu digelar di Ruang Sidang II PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (8/1/2015). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono. Majelis Hakim menilai Terdakwa Ryan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara," ujar Saptono saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara 12 tahun pada sidang beberapa waktu lalu.

Sebelum membacakan putusannya, hakim terlebih dulu menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan yakni tindakan yang dilakukan terdakwa terdakwa dinilai sadis dan tidak berkeprimanusiaan, merugikan keluarga korban dan meresahkan masyarakat.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, hakim menyebut terdakwa mengakui kesalahannya dan mau mengubah perilakunya, bersikap sopan selama persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum dan masih berusia muda.

Usai majelis hakim membacakan amar putusannya, Ryan yang selama persidangan hanya menunduk itu terdengar terisak menangis. Atas putusan hakim, terdakwa maupun penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya aksi sadis ini terjadi di indekos korban, di Jalan Rancabentang, Ciumbuleuit, Senin Agustus 2014. Mereka sebelumnya berkenalan melalui media chat dan beberapa jam kemudian melakukan pertemuan di sebuah minimart depan Kampus Unpar. Setelah itu keduanya menuju kosan Rudi. Ryan sempat dipijat oleh Rudi. Pengakuan Ryan, Rudi mengajaknya berhubungan badan sambil mengancamnya dengan pisau.

Ryan lalu berlari keluar kamar dan membawa batu lalu melemparkannya kepada Rudi. Setelah itu ia menjerat leher Rudi dengan kabel laptop lalu menusuknya. Setelah itu, ia menyiram Rudi dengan cairan alkohol 40 persen lalu membakarnya.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads