Dengar Keluhan Masyarakat, Kemen-PDT Luncurkan Call Center Pengaduan Desa

Dengar Keluhan Masyarakat, Kemen-PDT Luncurkan Call Center Pengaduan Desa

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2015 12:01 WIB
Menteri Marwan (Foto:Rini/detikcom)
Jakarta - Kebutuhan masyarakat akan teknologi dan informasi dianggap sebagai hal yang penting dalam pembangunan sebuah daerah. Khusus bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan dan para transmigran, informasi tentang kebutuhan perkembangan wilayah mereka dirasa perlu demi pemerataan pembangunan daerah di Indonesia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen-PDT) meluncurkan SMS dan Call Center Pengaduan Desa. SMS dan Call center ini diluncurkan agar pemerintah dapat mendengarkan informasi serta keluhan langsung dari masyarakat di kawasan desa, daerah tertinggal dan para warga transmigrasi.

"Indonesia memiliki desa hingga 73 ribu desa. Dengan teknologi komunikasi dan informasi, pemerintah dapat mengetahui apa saja kebutuhan rakyatnya," ujar menteri PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar kepada wartawan saat launching call center di Kantor Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SMA dan call center ini merupakan ide Menteri Marwan pribadi, sejak pertama kali dirinya menjabat sebagai Menteri PDT dan Transmigrasi. Hal tersebut tak terlepas dari banyaknya telepon dan sms yang masuk ke telepon pribadinya dari masyarakat yang mengeluhkan serta memberikan informasi seputar desa dan daerah tertinggal.

"Sejak awal saya memang minta ini dilakukan. Semoga ini menjadi tempat kita berkomunikasi dengan kepala desa, karena banyak yang me-sms saya, bukan hanya soal desa tapi juga PDT dan transmigrasi. Jadi dengan call center ini kita harap secepatnya kita dapat ambil solusi yang tepat dan terukur," jelasnya.

โ€ŽMarwan juga memastikan saat ini Kemen PDT dan Transmigrasi sudah sangat siap untuk mengimplementasikan UU Desa Nomor 6 tahun 2014 yang baru disahkan. Call center dan SMS ini merupakan bagian dari salah satu usaha kementerian untuk mewujudkannya.

"Kementerian PDT sudah sangat siap untuk melakukan impelemnasi UU Desa, oleh karena itu tidak ada keraguan lagi pada pihak manapun, saya umumkan kita semua sangat siap untuk mengimplementasikan UU Desa. Tapi bahwa tentu kita harus kerja keras, kerja cerdas dengan menghitung semua permasalahan yang ada di desa, dan saya yakin masalah di sana sangat kompleks," kata Marwan.

"Kebutuhan kita hari ini adalah untuk memberdayakan pembangunan dari desa dan daerah yang sifatnya partisipatif, jadi kepentingan kita melaunching sms dan call center ini adalah bagian dari upaya mempercepat proses pembangunan dan pemberdayaan di desa-desa," tutupnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyuarakan informasi, keluhan dan sebagainya ke Kemen PDT dan Transmigrasi, dapat menghubungi Call Center 1500040 dan SMS Center di 081288990040, 087788990040, 08560099040, dan 08998990040โ€Ž.




(rni/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads