"3 Saksi dari pengamanan PT KAI sudah kita periksa. Orang yang memecahkan kaca juga sudah kita periksa. Tapi kita masih butuh saksi lagi dari penumpang lainnya," kata Kapolsek Pancoran Kompol Minto Padal Putro kepada detikcom, Kamis (8/1/2015).
Dalam pemeriksaan, Putut menyatakan dia ikut panik setelah ada penumpang kereta berteriak KRL akan tabrakan. Dia ikut berlari di gerbong kereta dan berkata kereta hendak tabrakan. Dia kemudian memecahkan kaca jendela menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minto mengatakan, Putut dipolisikan oleh petugas PT KAI karena melakukan perusakan terhadap gerbong kereta.
"Ini pelapornya ada, saksi dan buktinya juga ada. Tapi kita memang masih butuh saksi lain untuk penyelidikan kasus ini," kata Minto.
Putut diperiksa di Polsek Pancoran hingga Rabu malam. Orang tua Putut bersedia memberikan jaminan bahwa Putut tidak akan mengulangi perbuatan dan tak menghilangkan barang bukti, dan juga tak akan mempersulit proses penyidikan. Hari ini merupakan hari pertama Putut wajib lapor.
(nal/nrl)