Agung menepis anggapan kubunya tak berniat islah dengan menolak mencabut gugatan. Mantan Ketua DPR ini mengatakan perundingan islah tetap bisa berjalan meski gugatan tetap berproses.
"Pengadilan memberi waktu 60 hari untuk penyelesaian sejak perkara didaftarkan. Jika ada islah dalam kurun waktu tersebut, bisa dilaporkan ke pengadilan dan pengadilan akan menjadikannya putusan. Jadi gugatan itu tidak mengganggu islah," papar Ketum Golkar hasil Munas Jakarta ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan di PN Jakarta Pusat tidak akan dicabut, karena gugatan itu justru dipandang kubu Agung memberi kemanfaatan agar Golkar bisa segera islah dalam 90 hari.
Dalam Undang-undang Partai Politik diatur perkara perselisihan partai politik bisa diselesaikan pengadilan negeri paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan.
Waktu 60 hari itu ditambah lagi 30 hari pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Jadi total ada waktu 90 hari. Waktu 90 hari ini dipandang Agung sebagai batas waktu agar Golkar bisa segera islah.
"Kalau mau cepat dan murah ya islah, tepat secara bermartabat dan kami juga lakukan. Jadi bukan berarti kalau sampai pengadilan itu membuat suasana permusuhan," ujarnya.
Lagipula, jika perkara dicabut, maka tak akan bisa didaftarkan lagi. "Tujuan Munas Jakarta itu untuk menyelamatkan partai," tegas Agung.
(trq/van)