"Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, pelapor dan saksi-saksi, ternyata (Putut) langsung diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pasal 406 tentang pengrusakan. Namun yang bersangkutan tak ditahan, โalasannya dia (Putut) masih perlu untuk kuliah dan lain-lain," kata Pengacara Putut, Hadi Firman.
"(Pelapor) Staf PT KAI Stasiun Duren Kalibata," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menjelaskan, orang tua Putut bersedia memberikan jaminan bahwa Putut tidak akan mengulangi perbuatan dan tak menghilangkan barang bukti, dan juga tak akan mempersulit proses penyidikan,
"Karena itu dia hanya dikenakan wajib lapor. Besok wajib lapor pertama," ujarnya.
Selain itu, lanjut Hardi, pihak keluarga berencana akan mendatangi pihak PT KAI besok. Keluarga juga menyatakan siap mengganti rugi atas kerusakan akibat Putut memecahkan kaca KRL tersebut.
"Kita ingin sebenarnya, semangatnya sama ya dengan pihak Polsek, supaya ini bisa diselesaikan secara musyawarah saja. Dan langkah selanjutnya, sesegera mungkin, besok pihak keluarga berencana akan mendatangi pihak PT KAI untuk mencari solusi, untuk mempertanggung jawabkan," tuturnya.
(idh/jor)