AirAsia Digugat ke PN Surabaya, Dituntut Bayar Rp 50 M per Penumpang

AirAsia Digugat ke PN Surabaya, Dituntut Bayar Rp 50 M per Penumpang

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 19:24 WIB
Surabaya, - AirAsia Indonesia digugat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Jatim. Gugatan itu berisi agar perusahaan milik Tony Fernandes ini memberikan kompensasi Rp 50 miliar tiap keluarga korban.

‎Pengajuan gugatan tersebut ditandatangani dan diserahkan oleh Drs Muhamad Said Utomo selaku ketua YLPKI Jatim kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/1/2015).

"Kami menggugat kepada PT AirAsia untuk memberikan kompensasi kepada setiap keluarga korban Rp 50 miliar," kata Said Utomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, AirAsia telah melanggar perlindungan konsumen tentang Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) pelaku usaha dalam undang-undang no 8/1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).

Dalam gugatan bernomor 12/ PDTG/ 2015/ PN. SBY, YLPKI Jawa Timur juga menuntut AirAsia agar membayar pengembalian tiket atau refund pada penumpang yang tertinggal dalam penerbangan di 28 Desember 2014 itu.

"Kami juga meminta agar AirAsia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa ‎kepada keluarga penumpang dan seluruh masyarakat Indonesia," ungkap dia.

Ia berharap gugatan yang diajukan bisa segera mendapat penetapan tanggal sidang dari Pengadilan Negeri Surabaya.

(ze/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads