"Belum ada," kata Seskab Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Jika mengacu pada UU, Sutarman masih akan menjabat sebagai Kapolri hingga 1 Oktober mendatang. Jokowi, kata Andi, tidak melihat ada sesuatu yang mendesak untuk harus mengganti Sutarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi tidak mau ambil pusing dengan banyaknya nama yang berseliweran menjadi pengganti Sutarman. Dia memastikan, Jokowi belum memberikan arahan untuk mengurus Keppres terkait pengganti Sutarman.
"Karena secara aturan pejabat-pejabat sekarang masih bisa menjabat sampai mungkin 6 atau 8 bulan," tandasnya.
(mok/ndr)