"Kita mah dari pertama masuk DKI sudah dapat teguran melulu, mana pernah tepat waktu sih APBD. Ada saja alasannya," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2014).
Orang nomor satu di DKI ini menyatakan alasan keterlambatan kali ini karena DPRD terlambat membentuk alat kelengkapan dewan. Akibatnya semua pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang merupakan embrio APBD juga ikut molor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPRD sudah oke kok, kerjasamaa sudah baik. Kan kemarin kelengkapan telat semua, tapi sekarang ini sudah sedang jalan kok," jelasnya.
Kemendagri memberi waktu tambahan hingga tiga pekan pertama pada Januari 2015. Jika lewat dari masa itu, maka pemprov DKI akan mendapat sanksi. Sesuai Pasal 312 ayat 2 UU nomor 32/2014, maka hak-hak keuangan kepala daerah dan seluruh anggota DPRD tidak dibayarkan selama 6 bulan.
Mengenai sanksi ini, Ahok juga mengaku siap. "(Ancaman) Enggak dapat DAU (Dana Alokasi Umum)? Memang DKI enggak pernah dapat DAU. Enggak digaji? Tabungan gua 2 tahun masih lumayan," kata dia sambil terkekeh.
(ros/ndr)