Pembongkaran Basement Mal PVJ Sukajadi karena Langgar Aturan Ruang Hijau

Pembongkaran Basement Mal PVJ Sukajadi karena Langgar Aturan Ruang Hijau

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 15:35 WIB
Bandung - Besok Kamis (8/1/2015) Pemkot Bandung akan membongkar basement Mal Paris van Java (PvJ). Pembongkaran tersebut dilakukan karena mal tersebut melanggar koefisien dasar hijau.

"Jadi pelanggarannya adalah, kan dalam bangunan itu ada KDB (koefisien dasar bangunan) dan KDH (koefisien dasar hijau). Harusnya KDH itu tidak boleh ada bangunan apapun sampai bawah. Tapi ini dibangun basement," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (7/1/2015).

Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, dalam Perda Bangunan diatur bahwa KDH dalam suatu bangunan aturannya yakni 20 persen dari luas bangunan. Namun Mal PvJ tidak memenuhi aturan tersebut karena malah membangun basement.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proporsi KDH-nya dia mengecil. Padahal harusnya 20 persen," terang Emil.

Untuk itu besok pihaknya akan membongkar basement yang saat ini digunakan parkiran motor tersebut.

"Jadi besok basement-nya dibongkar, iya diurug lagi. Menyesuaikan dengan aturan saja. Karena melanggar, ya dibongkar lagi. Intinya jatah 20 persen itu tidak boleh dilanggar," ucapnya.

Dengan kejadian ini Emil meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui atau melihat proyek besar yang diduga tidak sesuai aturan. Ia pun meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan agar tidak mementingkan pendapatan namun tidak mengindahkan aturan.

"Masalah ini awalnya dari ingin memperlebar bangunan yang sudah tidak mungkin lagi. Karena ingin lebih laku lagi. Tapi kan tidak sesuai dan ketahuan melanggar," tandasnya.


(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads