Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, tim ini nantinya berdiri sendiri dan tidak terkait dengan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Meski sudah dibentuk, Kabareskrim Komjen Suhardi Aliyus belum menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Artinya, Bareskrim masih bersifat mengumpulkan keterangan atau bukti permulaan adanya unsur pidana.
"Kalau Polri tentu kaitannya apakah ada tidaknya tindak pidana. Polri sebagai penyidik bisa berperan," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja hasil tim KNKT diserahkan ke Polri atau bekerjasama dalam rangka membantu mencari solusi terhadap sebuah kejadian yang telah berlangsung sekaligus upaya pencegahan supaya tidak terjadi kemudian hari," imbuh Ronny.
Terkait dengan terbang di luar jadwal yang disepakati dan tidak melakukan briefing tentang cuaca, apakah bisa dijadikan bukti permulaan pidana untuk kemudian ditingkatkan kepada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan?
Ronny enggan berandai-andai terkait hal itu. Terkait itu, Polri menghormati proses kerja yang dilakukan KNKT. "Polri belum bisa berkesimpulan dan berandai-andai, tim KNKT masih bekerja," kata Ronny.
Kasus pemidanaan di dunia penerbangan, pernah terjadi kepada capt. M. Marwoto Komar pada 7 Maret 2007 di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, yang saat itu menerbangkan Garuda Indonesia GA 200. 21 penumpang tewas, lima orang di antaranya warga Australia serta puluhan lainnya luka. Dia didakwa melanggar pasal 479 (G) dan (F) KUHP, yakni akibat kelalaiannya telah mengakibatkan matinya orang lain serta rusaknya pesawat udara.
Terkait AirAsia, apabila dalam perjalanannya Polri menemukan unsur pidana, maka secara prosedur Polri bisa meningkatkan pada proses penyelidikan dan penyidikan (sampai pada tersangka). Namun, apabila tersangka dinyatakan meninggal dunia, maka penyidik akan melakukan penghentian kasus atau SP3.
Lebih jauh lagi, dari temuan tersebut maka dapat menjadi dasar pemenuhan hak para korban untuk menuntut perdata kepada maskapai.
(ahy/ndr)