Negara Asing Bantu Cari AirAsia, Kemlu: Ini Bebas Visa 60 Hari

Ekor AirAsia Ditemukan

Negara Asing Bantu Cari AirAsia, Kemlu: Ini Bebas Visa 60 Hari

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 13:41 WIB
Jakarta - ‎Sedikitnya 16 negara mengirimkan bantuan dalam upaya pencarian, evakuasi dan identifikasi jenazah korban AirAsia QZ8501. Mereka dibebaskan visanya dan sesuai UU berlaku selama 60 hari.

"Ini bebas visa 60 hari tapi bisa diperpanjang karena ini kondisi darurat," kata Direktur Konsuler Kemlu RI Tri Tharyat di kantornya, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).

Tri menambahkan, keberadaan mereka di Indonesia selama yang diperlukan oleh Basarnas. Masuknya bantuan asing ini pun melibatkan Direktorat Imigrasi dan Bea Cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Bantuan asing) Sampai selesai proses, prinsipnya open, tergantung Basarnas kapan diputuskan berakhir," ujar Tri.

"Ada UU-nya, yang penting bantuan masuk dulu. Misalnya, Rusia kasih kabar masuk sekian orang dan kita koordinasi dengan imigrasi," tambahnya.

‎Sementara itu terkait kegiatan kapal-kapal dan pesawat asing tersebut dalam penanganan QZ8501, Tri menegaskan murni untuk kegiatan kemanusiaan yang berlangsung saat ini. Walau teknologi yang dimiliki mereka mumpuni untuk kegiatan intelejen.

"Saya nggak mau komentar (soal isu kegiatan intelejen), tapi ini konsen ke pencarian. Kalau peralatan itu karena kita tidak memadai teknologinya," ujar Tri.

Tri menambahkan, peralatan dan pesawat, kapal serta heli yang digunakan asing kemampuannya telah dilaporkan. Namun kemampuan kendaraan mereka tersebut hanya spesifikasi umum.

"Spesifikasi umum yang disampaikan dan jumlah orangnya. Saya rasa mereka juga tidak jualan, mereka cuma punya teknologi yang dibutuhkan," pungkas Tri.


(vid/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads