Langgar Aturan, Parkir Basement Mal PVJ Dibongkar Besok

Langgar Aturan, Parkir Basement Mal PVJ Dibongkar Besok

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 13:30 WIB
Bandung - Melanggar aturan, basement Mal PVJ Sukajadi akan dibongkar. Pembangunan basement dianggap melanggar dan tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kemis enjing, pembongkaran basement PVJ nu ngalanggar aturan," tweet Wali Kota Ridwan Kamil dalam akun twitter resminya, Rabu (7/1/2015).

Wali kota juga memerintahkan pengelola mal wajib menyediakan lahan baru bagi ruang terbuka hijau. "Wajib nyayogikeun tanah baru kanggo RTH & fasilitasi PKL sukajadi," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal basement parkir yang dibangun Mal PVJ awalnya ramai di netizen. Setelah dicek langsung wali kota, Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, menyatakan secara kasat mata pembangunan basement itu melanggar aturan."Peraturan bangunan ada koefisien dasar bangunan, koefisien luas bangunan, dan koefisien tapak basement. Lalu ada aturan pohon-pohon harus dirawat," katanya beberapa waktu lalu.

Karena itu pada pertengahan September lalu, Pemkot Bandung menyegel basement parkir mal.




(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads