Bandung - Melanggar aturan, basement Mal PVJ Sukajadi akan dibongkar. Pembangunan basement dianggap melanggar dan tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kemis enjing, pembongkaran basement PVJ nu ngalanggar aturan," tweet Wali Kota Ridwan Kamil dalam akun twitter resminya, Rabu (7/1/2015).
Wali kota juga memerintahkan pengelola mal wajib menyediakan lahan baru bagi ruang terbuka hijau. "Wajib nyayogikeun tanah baru kanggo RTH & fasilitasi PKL sukajadi," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal basement parkir yang dibangun Mal PVJ awalnya ramai di netizen. Setelah dicek langsung wali kota, Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, menyatakan secara kasat mata pembangunan basement itu melanggar aturan."Peraturan bangunan ada koefisien dasar bangunan, koefisien luas bangunan, dan koefisien tapak basement. Lalu ada aturan pohon-pohon harus dirawat," katanya beberapa waktu lalu.
Karena itu pada pertengahan September lalu, Pemkot Bandung menyegel basement parkir mal.
(ern/ern)