Eks Manajer PT AK Sebut Nilai Kontrak Garapan Machfud Naik Rp 50 Miliar

Sidang Korupsi Hambalang

Eks Manajer PT AK Sebut Nilai Kontrak Garapan Machfud Naik Rp 50 Miliar

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 12:40 WIB
Jakarta - Mantan Manajer Estimating Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Yuli Nurwanto, menyebut nilai kontrak pekerjaan mekanikal elektrikal (ME) pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, dinaikkan dari nilai kesepakatan. Pekerjaan ME ini digarap perusahaan Machfud Suroso, PT Dutasari Citra Laras (DCL).

"Nego kami dengan Dutasari Rp 245 miliar," kata Yuli bersaksi untuk Dirut PT DCL Machfud Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Pembahasan nilai kontrak ME dibahas pada tahun 2010 saat Yuli masih menjabat sebagai Manager Estimating PT AK. Menurut Yuli, perusahaan Machfud dilibatkan sebagai subkontraktor atas perintah Kepala Divisi Konstruksi I PT AK saat itu, Teuku Bagus M Noor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas pemasukan penawaran (ME), baru saya tahu Pak Machfud diminta Pak Bagus dilibatkan," sebutnya.

Untuk memasukan harga penawaran, Yuli bertemu dengan Machfud yang saat itu menyodorkan angka Rp 300 miliar. Namun hasil kesepakatan dicapai kedua pihak dengan nilai kontrak Rp 245 miliar.

Pada akhirnya angka kesepakatan awal berubah lagi saat pembuatan kontrak akhir sehingga bertambah Rp 50 miliar. "Angka kontrak Dutasari Rp 295 miliar," ujarnya.

Yuli mengaku tak mengetahui alasan kenaikkan nilai kontrak karena beban yang ditanggung Machfud terkait dengan fee 18 persen terkait proyek Hambalang. "Waktu ketemu (Machfud) nggak bahas itu," ujarnya

Selain itu, Yuli mengaku tidak tahu soal adanya beban fee 18 persen untuk subkon pekerjaan ME kala ditanya jaksa KPK. "Nggak tahu," kata dia.

Machfud Suroso didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek pembangunan lanjutan P3SON di Hambalang, Bogor. Keuntungan tidak sah tersebut diperoleh Machfud setelah perusahaannya berhasil menjadi subkontraktor pengerjaan proyek.

Dalam rangka mengikuti proses lelang jasa konstruksi, PT AK bekerjasama dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Wika.

Dalam dakwaan dipaparkan, KSO Adhi Wika meneken surat perjanjian (kontrak) induk dengan nilai kontrak Rp 1,077 triliun pada 10 Desember 2010 dan kontrak anak senilai Rp 246,238 miliar. Selanjutnya pada 29 Desember ditandatangani kontrak anak tahun 2011 dengan nilai Rp 507,405 miliar.

Setelah kontrak ditandatangani PT DCL ditunjuk KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan harga yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,500 miliar.

KSO Adhi-Wika menerima pembayaran seluruhnya Rp 453,274 miliar yang sebagiannya digunakan membayar PT DCL Rp 171,580 miliar. Selain itu Machfud juga menerima pembayaran dari PT AK Rp 12,5 miliar dan PT Wika Rp 1,5 miliar sehingga total duit yang diterima menjadi Rp 185,580 miliar.

(fdn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads