PDIP Rekomendasikan Calon Wantimpres ke Presiden Jokowi, Siapa?

PDIP Rekomendasikan Calon Wantimpres ke Presiden Jokowi, Siapa?

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 12:10 WIB
Jakarta - Pimpinan parpol yang tak mau mundur dari partainya tak bisa menjadi wantimpres. Meski demikian, para pimpinan parpol ini tetap bisa merekomendasikan nama calon wantimpres.

"Te‎ntu saja partai merekomendasikan tokoh. Yang kita pilih adalah tokoh yang memiliki kenegarawanan," kata Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat dihubungi, Rabu (7/1/2014).

Namun PDIP menutup rapat-rapat nama calon wantimpres yang direkomendasikan ke Jokowi. Total sudah ada sembilan nama yang dikantongi pemerintahan. PDIP menyerahkan sepenuhnya pengumuman dan penentuan wantimpres ke Presiden Joko Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sembilan nama itu tentu saja adalah tokoh partai, tokoh nasional, dan tokoh yang mempunyai kredibilitas serta integritas dan kenegerawanan. Tentu tidak etis jika disebutkan nama-nama sebelum Presiden mengumumkan," ujarnya.

Jika yang direkomendasikan adalah elite PDIP, maka Hasto memastikan kader tersebut akan mengundurkan diri dari partai.

"‎Kalau dari unsur parpol, dia harus mengundurkan diri dari parpol maksimal tiga bulan setelah dilantik. Itu diatur dalam Undang-undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden," ujar Hasto.

‎Larangan anggota Wantimpres merangkap jabatan di parpol tersebut tertera di bagian kedua, tentang keanggotaan, tepatnya pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud:

Pasal 12

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.‎

(dnu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads