Menteri Jonan Bukan Hapus Maskapai Murah, Tapi Atur Harga Tiket Tak Logis

Menteri Jonan Bukan Hapus Maskapai Murah, Tapi Atur Harga Tiket Tak Logis

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 11:37 WIB
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah meneken surat pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai komersial. Jonan mengatur tarif penerbangan yang dijual secara tidak rasional sehingga berpotensi mengabaikan faktor keselamatan. Sebelum ketentuan ini, maskapai bisa menjual tiket hingga Rp 0.

"Sudah keputusan itu serendah-rendahnya tarif batas bawah adalah 40% dari tarif batas atas," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi kepada detikcom, Rabu (7/1/2015).

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid menerangkan, keputusan baru ini hanya mengatur tarif yang tidak rasional. Kemenhub tidak menghapus maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC). Kemenhub, kata Hadi, hanya mengatur besaran tarif batas bawah yang sebesar 40% dari besaran tarif batas atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bisa saya jelaskan adalah Menhub sudah tandatangani Permenhub tentang pentingnya badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal 40% dari tarif batas atas," jelasnya.

Misalnya tarif batas atas untuk rute Jakarta-Surabaya ialah Rp 2.000.000, maka tarif batas bawahnya Rp 800.0000. Ke depan, maskapai sudah tidak boleh menjual tiket di bawah tarif batas bawah.

Hadi menjelaskan keputusan ini murni terkait faktor keselamatan penerbangan. "Kita dorong agar airlines memiliki ruang finansial yang cukup untuk menaikkan standar safety," sebutnya.

(feb/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads