Ini Penyebab 72 Ribu PNS DKI Belum Terima Gaji Januari

Ini Penyebab 72 Ribu PNS DKI Belum Terima Gaji Januari

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 11:27 WIB
Ahok Saat Melantik 4.676 PNS DKI (dok.detikcom)
Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta terlambat membayarkan gaji para pegawainya. Sebanyak 72 ribu PNS di Ibu Kota hingga hari ini belum menerima gaji bulan Januari.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Heru Budi Hartono membenarkan adanya keterlambatan tersebut pembayaran gaji tersebut. "Iya benar (72 ribu PNS DKI belum gajian bulan Januari-red)," kata Heru saat dihubungi, Rabu (7/1/2015).

Heru menyatakan, keterlambatan itu karena dampak adanya perombakan PNS secara besar-besaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ‎Dia menegaskan, saat ini uang untuk membayar gaji sebenarnya sudah ada, namun belum bisa dicairkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya, ini karena masalah kepala dinas yang baru yang harus disposisi kewenangan. Bukan karena kita tidak punya uang. ‎Seperti contoh kepala BKD saja kan ganti, padahal proses pencairan gaji seyogianya BKD harus mengkonfirmasi ke Dinas Kominfo, pejabat mana-mana saja hasil promosi kemarin dan pejabat mana yang tetap," jelasnya.

"Kalau kita nanti ‎main bayar saja, lalu terjadi ketimpangan pembayaran gaji, kerugian negara dong namanya," imbuh Heru.


(ros/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads