"Ada panggilan untuk Siti Masnuri, ibu rumah tangga, sebagai saksi untuk tersangka ABD," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Masnuri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Direktur PT Medya Karya Sentosa, tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Ini merupakan panggilan pertama bagi Masnuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk berkas penyidikan Fuad Amin, penyidik memanggil tiga orang saksi untuk Ketua DPRD Bangkalan nonaktif tersebut. Tiga orang itu adalah Taufiq Hidayat, Muh Yusuf dan Abdul Hakim.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menangkap dua orang perantara, masing-masing dari pihak Fuad Amin dan Antonio Bambang. Perantara dari pihak Antonio Bambang menyerahkan uang Rp 700 juta kepada perantara Fuad Amin. Uang itu adalah bagian dari suap berkala yang diberikan Antonio Bambang kepada Fuad Amin.
Tak hanya itu saja, dari hasil penyidikan berjalan, ditemukan adanya penyimpangan di dalam kontrak. PT MKS seharusnya menyuplai gas alam untuk keperluan PLTG Gili di Bangkalan. Nyatanya, gas itu tak pernah ada dan malah dijual kembali oleh PT MKS untuk pembangkit listrik Jawa dan Bali.
PT βMKS melalui kuasa hukumnya juga telah mengakui pernah melakukan amandemen kontrak dengan PD Sumber Daya sebagai BUMD yang ditunjuk Pemkab Bangkalan. Kontrak yang semula PT MKS menyuplai gas untuk keperluan PLTG Gili Timur Bangkalan, dirubah menjadi menjual kembali gas ke PT Pembangkit Jawa Bali.
(fjp/aan)