Saat ini Presiden Jokowi sedang menimang-nimang calon anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Nama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketum NasDem Surya Paloh diisukan bakal masuk. Namun melihat aturan di UU, kecil kemungkinan keduanya bersedia.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden mengatur tegas tentang larangan rangkap jabatan sebagai pejabat negara maupun pimpinan parpol. Apalagi Presiden Jokowi selama ini berkomitmen memilih menteri yang tak rangkap jabatan di parpol agar bisa bekerja optimal.
Di sisi lain Megawati Soekarnoputri telah didaulat untuk dipilih kembali menjadi Ketum PDIP di Kongres mendatang. Sama halnya dengan Surya Paloh yang kemungkinan besar masih berat melepas jabatan Ketum NasDem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi aturan main tersebut, seperti dikutip detikcom, Rabu (7/1/2015):
Pasal 12
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.
(van/tor)