Vonis tersebut dibacakan ketua Majelis hakim Tafsir Sembiring, pada persidangan yang digelar Selasa (7/1/2015). Majelis hakim meyakini kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Atas vonis itu tim kuasa hukum kedua terdakwa dan tim JPU Cibadak Rio Situmeang kompak pikir-pikir.
"Iya saya pikir-pikir dulu dengan putusan dari majelis, dalam waktu satu pekan ini kita akan coba konsultasikan lebih dulu dengan pimpinan (Kejari) kebijakannya bagaimana, nanti itu yang jadi keputusan finalnya," ungkap Rio Situmeang, saat dihubungi detikcom pukul 08.00 WIB, Rabu (7/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman mati kedua terdakwa WN Iran hasil buruan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu telah mengakhiri perjalanan dua anggota jaringan peredaran narkotika internasional yang ditangkap di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/2/2014).
Keduanya saat itu diringkus ketika mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 40 Kg yang di kubur di areal Cagar Alam Kampung Panyawelan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu. Sabu-sabu itu tersimpan rapi didalam tiga buah travel bag.
Dalam rilisnya saat itu BNN menjerat kedua pelaku dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika primer pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(ern/ern)