"Sebagai hakim konstitusi generasi pertama, Palguna bersama para hakim lainnya telah sukses meletakkan pondasi lembaga MK yang kredibel, kokoh dan dipercaya rakyat," kata Basarah, Rabu (7/1/2014).
Tugas berat lanjut Basarah memang menanti Palguna yang menjadi pengganti Hamdan Zoelva ini. Apalagi citra MK sempat rusak karena perkara suap yang menyeret bekas Ketua MK, Akil Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR ini menyebut Palguna sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagai Hakim MK. Selepas menjadi hakim konstitusi pada periode 2003-2008, Palguna aktif menjadi dosen di Universitas Udayana Bali. "Jadi saya kira beliau telah memenuhi syarat sebagai Hakim MK," ujar Basarah.
Setelah berhasil menyingkirkan guru besar Yuliandri dan 14 calon lainnya pada tahap seleksi, Palguna hari ini akan mengambil sumpah dan janji hakim konstitusi.
Pada tes wawancara tahap II dengan Pansel Hakim Konstitusi pada 30 Desember 2014 lalu, Palguna memastikan dirinya akan taat konstitusi. Palguna memang pernah menjadi Anggota MPR Utusan Daerah Bali dan bergabung dengan Fraksi PDIP pada periode 1999-2004,
"Saya sudah pernah jabat hakim MK 2003-2008, silakan cek putusan-putusan saya termasuk yang melibatkan orang PDIP. Saya yakin tidak akan ditemukan (putusan yang berbau KKN-red)," ujar Palguna saat tes wawancara.
(fdn/mpr)