"Masihkah kita permisif terhadap pelaku narkoba orang asing?" kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Rabu (7/1/2015).
Proses pengintaian sindikat Wong Chi Ping sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu. Wong Chi Ping sudah beberapa kali ingin melakukan transaksi, namun selalu gagal. Sabu sebanyak 800 kg itu dikemas di dalam 42 karung plastik putih. Setiap karung diisi dengan kopi kemasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wong Chi Ping menambah daftar warga negara asing yang terlibat kasus narkoba dalam jumlah besar. Sayang, semangat pemberantasan narkotika ini tidak didukung dengan semangat yang sama oleh pihak eksekutor. Meski pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati kepada 64 orang, jaksa masih enggan melaksanakan hukuman mati itu. Padahal Presiden Joko Widodo telah memberikan garansi menolak grasi mereka semua.
"Kita lihat nanti. Makanya justru kalau PK pertama misalnya sudah ditolak, ini kan kemudian dengan putusan MK yang 2013 itu, masih memungkinkan diajukan lagi. Nah ketika nanti mengajukan lagi pengadilan negeri akan memeriksa lagi bener nggak ada novumnya," kata Jaksa Agung Prasetyo berkelit saat ditanya soal waktu eksekusi mati para terpidana.
Geram dengan sikap plintat-plintut Jaksa Agung, MA lalu mengedarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan PK hanya sekali. Sebab sesuai UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung PK diatur tegas jika PK hanya satu kali.
(asp/mpr)