"Saya masih sama seperti yang saya ucapkan saat menjawab pertanyaan Pansel: begitu saya mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi maka saya hanya akan tunduk kepada konstitusi," ujar Palguna dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (7/1/2015).
Soal independensi, menurut Palguna, seperti ditegaskan dalam kode etik hakim yang berlaku universal, bukan hanya harus benar-benar diterapkan. Tetapi juga agar sikap hakim pun memperlihatkan independensi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Palguna lolos setelah menyingkirkan guru besar Yuliandri dan 14 calon lainnya. Palguna merupakan hakim konstitusi 2003-2008. Setelah selesai masa jabatan, ia kembali mengajar di Universitas Udayana, Bali. Tidak hanya itu, ia juga terjun ke kancah politik sebagai kader PDIP.
(mpr/tfn)