Bagaimana profil pria kelahiran Bangli 24 Desember 1961 ini? Dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, Rabu (7/1/2015), Palguna pernah menjadi hakim MK pada 2003 hingga 2008.
Palguna mengambil program S1 di Fakultas Hukum Universitas Udayana pada 1987 dan S2-nya di Universitas Padjajaran pada 1994. Aktivitas Palguna sangat lekat dengan dunia akademik dan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Palguna juga pernah menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Internasional FH Universitas Udayana (1997-1999) dan Dosen Luar Biasa pada Fakultas Ekonomi Univ. Udayana (1997-1999), kemudian menjadi Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan pada Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia FH Universitas Udayana (1999-2001).
Selain sebagai akademisi, pria yang telah dikaruniai 2 orang putri dan seorang putra ini juga merambah ke bidang kenegaraan dan kebangsaan yang sesuai dengan kemampuan dan komitmennya di bidang hukum. Antara lain sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Daerah Tingkat I Bali (1999) dan sebagai Anggota MPR RI dari unsur Utusan Daerah Provinsi Bali (periode 1999-2004) adalah sejumlah jabatan yang pernah dipegang Mahasiswa Teladan Universitas Udayana (1986) ini sebelum terpilih sebagai hakim konstitusi dari jalur DPR.
Ketertarikannya pada bidang seni peran membuat pria yang menguasai seni bela diri karate ini terlibat aktif selama tujuh tahun dalam kelompok Teater Sanggar Putih Denpasar (1983-1990). Selain itu, Palguna juga berkegiatan bersama kelompok teater di almamaternya, yaitu Teater Justitia FH Univ. Udayana dan Teater Kampus yang berhasil menjuarai sejumlah lomba.
Peraih penghargaan Tokoh Tabun 2001 dari harian Denpasar Pos ini juga menjadi salah satu pendiri Yayasan Arti (Arti Foundation) yang bergerak dalam bidang konservasi dan pengembangan kesenian (1998). Di sela-sela kesibukannya, pria tamatan program Pasca Sarjana Unpad, Bandung dalam Bidang Kajian Hukum Internasional (1994) ini juga aktif menulis.
Berbagai judul buku telah diterbitkan dan tulisan tulisannya pun sering dimuat koran-koran lokal dan nasional. Demikian pula berbagai pemikirannya yang disampaikan pada seminar atau diskusi publik.
(mpr/tfn)