Keluarga Korban AirAsia Tak Perlu Khawatir Soal Asuransi, Ini Dasar Hukumnya

Keluarga Korban AirAsia Tak Perlu Khawatir Soal Asuransi, Ini Dasar Hukumnya

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 05:05 WIB
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana
Jakarta - Wacana tentang asuransi yang dikaitkan dengan dugaan penerbangan AirAsia QZ 8501 ilegal telah membuat keluarga korban resah. Para keluarga korban tidak perlu meresahkan hal ini mengingat ganti rugi dijamin oleh hukum dan pasti didapat.

"Berdasarkan Pasal 141 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) Pengangkut dalam hal ini AirAsia dibebankan tanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/1/2015).

Hikmahanto mengatakan, AirAsia yang beroperasi di Indonesia melalui PT Indonesia Air Asia tentunya wajib mematuhi ketentuan ini. Adapun besaran kerugian per penumpang apabila meninggal adalah Rp 1. 250 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 (Permen 77).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya mengingat penerbangan AirAsia yang mengalami musibah melakukan penerbangan internasional maka perlu diperhatikan sejumlah perjanjian internasional yang mengatur tanggung jawab pengangkut udara," tuturnya.

Perjanjian internasional terkait tanggung jawab pengangkut udara internasional dimana Indonesia menjadi peserta adalah Konvensi Warsawa 1929. Berdasarkan Pasal 22 dari Konvensi tersebut maka jumlah ganti rugi dibatasi hingga 125,000 francs.

"Namun perlu diketahui saat ini mata uang Perancis, francs sudah tidak ada lagi karena digantikan dengan Euro," imbuhnya.

Sementara berdasarkan perjanjian internasional lain yaitu Konvensi Montreal 1999 disebutkan ganti rugi maksimal adalah 100,000 Special Drawing Rights (SDR). Dalam nilai rupiah kira-kira sebesar Rp 1,8 Miliar.

"Hanya saja Indonesia belum mengikuti Konvensi ini sehingga jumlah yang lebih besar dari Permen 77 tidak dapat diberlakukan," kata Hikmahanto.

Dalam hukum udara ganti rugi wajib langsung diberikan oleh perusahaan penerbangan tanpa perlu dibuktikan kesalahan ada pada siapa. Ini dikenal dengan tanggung jawab mutlak (strict liability).

"Namun bila keluarga korban menghendaki jumlah yang lebih dari yang ditentukan oleh Permen 77 ini dapat dilakukan hanya saja keluarga korban harus membuktikan di depan pengadilan kesalahan dari perusahaan penerbangan atau personilnya. Ini diatur dalam Pasal 141 ayat (2) UU Penerbangan," jelasnya.

Terkait masalah asuransi yang kemungkinan tidak akan melakukan pembayaran karena penerbangan yang ilegal, ini merupakan masalah tersendiri antara AirAsia dengan perusahaan Asuransi. Untuk diketahui perusahaan asuransi terlibat mengingat dalam dunia penerbangan terdapat risiko kecelakaan.

"Untuk mengantisipasi jumlah kerugian yang besar maka perusahaan penerbangan akan menutup risiko tersebut ke perusahaan asuransi," ungkapnya.

Di Indonesia hal ini merupakan suatu kewajiban berdasarkan UU Penerbangan. Pasal 118 ayat (1) mewajibkan pemegang izin usaha angkutan udara niaga untuk menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang.

"Dugaan penerbangan ilegal yang berkaitan dengan asuransi adalah AirAsia setelah membayarkan ganti rugi kepada para keluarga korban akan mendapat penggantian dari perusahaan asuransi?" tanya Hikmahanto.

Dalam polis asuransi biasanya terdapat ketentuan yang menentukan perusahaan asuransi akan menutup risiko sepanjang pihak tertanggung tidak melanggar hukum yang berlaku. Namun demikian perlu ditegaskan bahwa masalah apakah perusahaan asuransi akan mengganti AirAsia merupakan masalah tersendiri yang tidak perlu diselesaikan pada saat ini.

"Permasalahan tersebut merupakan masalah antara AirAsia dengan perusahaan asuransi," tutupnya.



(mpr/tfn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads